sebab sebab diyat

2024-05-17


Meluruskan Makna Jihad (28) Pentingnya Memahami Sebab Turunnya Ayat dan Hadis. Nasaruddin Umar - detikNews. Senin, 10 Feb 2020 17:10 WIB. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (Ilustrasi: M. Fakhry Arrizal/detikcom) Jakarta - Bahaya menafsirkan ayat tanpa memahami konteks latar belakang turunnya ayat ( asbab al-nuzul) dan hadis ( sabab wurud ).

Sebab terjadinya tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dan diberikan kepada korban atau walinya. Dapat disimpulkan, diyat merupakan harta yang diserahkan pelaku kepada korban jika masih hidup atau kepada wali jika korban sudah meninggal. Faktor Dikenakan Hukuman Diyat

Karena diyat adalah upaya untuk mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Bagaimana sebab-sebab ditetapkannya diyat bagi pelaku pembunuhan atau kejahatan melukai/memotong anggota badan?

DIYAT YANG TIDAK SAMPAI MELAYANGKAN JIWA. Apabila kejahatan yang tidak sampai menghilangkan nyawa dilakukan dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika dilakukan tanpa sengaja, maka tidak ada qishas padanya, akan tetapi mewajibkan diyat. Diyat terhadap anggota tubuh dan luka terbagi menjadi tiga bagian:

[Thâhâ/20: 12]. Akan tetapi, jika yang digunakan adalah mashdar diyatan ( دِيَةً ), berarti 'membayar harta tebusan yang diberikan kepada korban atau walinya dengan sebab tindak pidana penganiyaan (jinâyat). Bentuk asli kata diyat ( دِيَةٌ) adalah widyat ( وِدْيَة) yang dibuang huruf wau-nya, seperti kata عِدَة dan صِلَة dari kata لْوَعْد ُ dan.

Sedangkan diyat secara terminologi syariat adalah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh pelaku jinâyat kepada korban atau walinya sebagai ganti rugi, disebabkan jinâyat yang dilakukan oleh si pelaku kepada korban. [2]

Sebab - sebab ditetapkannya diyat. Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut; 1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban. 2. Pembunuhan seperti sengaja. 3. Pembunuhan tersalah. 4.

1. Diyat berat. ADVERTISEMENT. Diyat berat (mughalladhah) dibayar dengan 100 unta yang terdiri dari 30 hiqqan (unta betina yang berumur 2-3 tahun), 30 jadza'ah (unta betina yang berumur 4 tahun, masuk pada tahun ke-5), dan 40 khalifah (unta betina yang sedang hamil). Tindakan pidana yang dijatuhi hukum diyat berat adalah sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan buku Fikih Sunnah - Jilid 4 oleh Sayyid Sabiq, diyat berfungsi untuk memberikan efek jera dan perlindungan jiwa dari rasa dendam. Maka dari itu, denda diyat diberlakukan dengan harapan adanya usaha keras dari pelaku untuk membayarnya. Sehingga, diyat dapat menjadi balasan atas kesalahan yang dilakukannya.

Artinya: "Had secara bahasa bermakna mencegah, secara syara' bermakna hukuman yang telah ditetapkan yang hukumnya wajib dalam rangka mencegah seseorang melakukan tindak kriminal yang menyebabkan timbulnya hukuman tersebut". Sebagaimana diat, besaran had ini sudah ditetapkan oleh syariat dan tidak bisa dikurangi atau ditambahi.

Peta Situs